I.
PENDAHULUAN
Sayur-mayur merupakan hasil pertanian yang sangat
dibutuhkan oleh masyarakat. Setiap hari semua keluarga selalu membutuhkan
sayur-sayur sebagai bahan makanan penting untuk memenuhi kecukupan gizi yang
ideal. Permintaan yang besar terhadap produk sayur-mayur memunculkan adanya
jaringan perdagangan sayur-mayur mulai dari tingkat petani produsen, pedagang
perantara, sampai pedagang keliling atau yang menjual sayur-mayur ke
rumah-rumah.
Komoditas sayur-mayur merupakan barang dagangan yang
meruah (bulky) dan mudah busuk (perishable) sehingga diperlukan
jalur pemasaran yang sependek mungkin dan waktu sesingkat mungkin sehingga
distribusi komoditas sayur-mayur dari petani produsen bisa cepat sampai kepada
konsumen. Pada kenyataannya jalur pemasaran komoditas sayur-mayur ini memiliki
mata rantai yang cukup panjang sehingga kualitas sayur-mayur yang diterima
konsumen berkurang (Rustiani, 1994).
Sayur-mayur merupakan komoditas yang cepat rusak
sehingga diperlukan perlakuan atau penanganan khusus terhadap komoditas ini.
Keterlambatan pengiriman dan penjualan bisa mengakibatkan komoditas ini tidak
lagi mempuyai nilai ekonomis. Oleh karena itu kehadiran jaringan pemasaran
sayur-mayur yang efisien sangat dibutuhkan agar produksi petani ini dapat
segera didistribusikan sampai ke konsumen.
Menurut Penny (1990), pasar merupakan tempat para
penjual dan pembeli bertemu untuk berdagang. Yang diperdagangkan berupa barang
dan jasa, saat ini pasar berkembang jauh lebih luas dan lebih penting sebagai
penentu bagi produksi dan distribusi. Operasi dan pertukaran pasar dipengaruhi
oleh jalannya prinsip resiprositas (timbal-balik) dan prinsip redistribusi.
Bentuk pasar cenderung terus memainkan peranan sosial yang penting, meskipun
mengandung kelemahan-kelemahan sebagai suatu lembaga dan banyak kekurangan
kebijaksanaan sosial yang didasarkan pada teori pasar, pasar akan tetap ada.
Tidak ada alasan untuk menghapusnya. Pasar harus diperbaiki untuk melayani
keperluan manusia dan untuk menjamin agar interaksi antara pasar dan lembaga
social lainnya menuju kebaikan bersama. Kajian pasar tidak akan lengkap tanpa
memperhatikan konteks lembaga-lembaga lain yang relevan. (Penny, 1990).
Nama latin untuk tanaman buncis adalah Phaseolus
vulgaris dan termasuk ke dalam famili Leguminoseae. Berdasarkan sistematika
tumbuhan maka klasifikasi dari tanaman buncis adalah sebagai berikut :
a. Divisi : Spermatophyta
b. Subdivisi : Angiospermae
c. Kelas : Dicotyledonae
d. Ordo : Leguminales
e. Famili : Leguminoseae
b. Subdivisi : Angiospermae
c. Kelas : Dicotyledonae
d. Ordo : Leguminales
e. Famili : Leguminoseae
f. Genus :Phas e olus
g. Species : Phaseolus vulgaris.
(Rukmana, 1995).
Tanaman
buncis dapat dikelompokkan ke dalam kelompok kacang-kacangan (beans),
yang berumur pendek dan berbentuk semak atau perdu. Berdasarkan tipe
pertumbuhannya, ada dua macam tanaman buncis yaitu buncis tipe tegak dan tipe
merambat. Tanaman tipe merambat banyak dikonsumsi dalam bentuk polong buncis
yang masih muda, sedangkan untuk tipe tegak umumnya yang dikonsumsi adalah
bijinya. Tanaman buncis tipe tegak biasa dikenal dengan “kacang jogo” yang
berwarna merah, hitam, kuning, cokelat tergantung dari varietasnya.
Tanaman
buncis bukan tanaman asli Indonesia tetapi merupakan hasil introduksi. Berdasarkan
berbagai informasi tanaman buncis berasal dari benua Amerika tepatnya Amerika
Utara dan Amerika Selatan. Secara lebih spesifik diperoleh informasi, bahwa
kacang buncis tipe tegak (kacang jogo) merupakan tanaman asli di lembah
Tahuacan (Meksiko). Penyebaran ke benua Eropa berlangsung sejak abad ke-16 oleh
orang-orang Spanyol dan Portugis. Daerah pusat penyebarannya mula-mula adalah
Inggris (tahun 1594), kemudian menyebar ke negara-negara lainnya di kawasan
Eropa, Afrika, sampai ke Asia. Di Amerika daerah daerah
penyebaran tanaman buncis terdapat di New York (tahun 1836),
kemudian meluas ke Wisconsin, Maryland, dan Florida. Tanaman
ini mulai dibudidayakan secara komersil sejak Tahun 1968
dan menempati urutan ke tujuh diantara sayuran yang dipasarkan
di Amerika pada tahun tersebut. Adapun “kapan” masuknya tanaman buncis ke Indonesia belum diperoleh informasi yang jelas, tetapi daerah
penanaman buncis pertama kali adalah di daerah Kotabatu
(Bogor), kemudian menyebar ke daerah-daerah sentra
sayuran di Pulau Jawa.
Tanaman buncis merupakan sayuran
polong yang memiliki banyak kegunaan. Umumnya
konsumen rumah tangga mengkonsumsi buncis dalam keadaan muda atau dikonsumsi bijinya (Cahyono, 2003). Polong buncis (jenis
merambat) yang masih muda rasanya manis dan biasa diolah
menjadi berbagai menu makanan sehari-hari. Sementara itu,
polong buncis yang sudah tua bijinya keras dan kurang cocok
untuk diolah sebagai menu makanan sehari-hari. Beberapa varietas dari tanaman buncis jenis tegak sering dikonsumsi bijinya, contohnya kacang
merah, dan diolah menjadi berbagai jenis sayur atau
sambal goreng. Di beberapa daerah
kadang-kadang daun buncis dikonsumsi sebagai lalab atau diolah
menjadi sayur.
Selain dikonsumsi sebagai makanan, tanaman buncis
juga memiliki berbagai khasiat untuk menyembuhkan berbagai penyakit. Kandungan
gum dan pektin dapat menurunkan
kadar gula darah, kandungan lignin berkhasiat untuk mencegah kanker usus besar
dan kanker payudara. Di samping itu polong buncis juga berkhasiat untuk
menurunkan kolesterol darah, mencegah penyebaran sel kanker, menurunkan tekanan
darah, mengontrol insilin dan gula darah, mengatur fungsi pencernaan, mencegah
konstipasi, sebagai antibiotik, mencegah hemorrhoid dan masalah pencernaan
lainnya.
II. ISI
Seperti halnya pada
komoditas sayuran lainnya, kegiatan pemasaran buncis bertujuan
untuk memindahkan produk dari tangan produsen ke tangan konsumen. Pada umumnya kegiatan produksi berlangsung di daerah pedesaan,
sementara daerah konsumen terletak di perkotaan. Hal ini
mengakibatkan kontribusi dari lembaga-lembaga pemasaran
cukup besar. Hampir seluruh sektor pemasaran buncis ditangani
oleh pihak swasta dan intervensi pemerintah relatif minimal, khusus terbatas pada penyediaan infrastruktur. Oleh karena itu, pasar buncis
seringkali dianggap beroperasi berdasarkan kekuatan
penawaran dan permintaan.
Pasar dapat diartikan sebagai tempat terjadinya transaksi antara penjual
dan pembeli. Pengertian
pasar di sini tidak selalu pasar tersebut berwujud bangunan fisik, tetapi
cukup dicirikan dengan adanya kontak antara penjual dan pembeli.
Jenis pasar buncis mengikuti pasar sayuran pada umumnya
yang ada dapat dibedakan menjadi a) pasar pengumpul, b)
pasar grosir/pasar besar, dan c) pasar eceran (Soetiarso, 1997).
Pasar pengumpul
buncis di beberapa sentra produksi seperti Pangalengan dan Lembang tidak mempunyai bangunan fisik sebagai tempat transaksi. Umumnya
transaksi antara pedagang pengumpul dan petani dilakukan
di kebun. Pasar besar/grosir biasanya terletak di
berbagai daerah konsumsi di kota-kota besar, para pembeli di pasar grosir
tersebut sebagian besar terdiri dari para pedagang pengecer.
Pasar pengecer banyak terdapat di daerah konsumsi baik di
kota besar maupun kota kecil. Dalam perkembangannya,
pasar-pasar pengecer di kota-kota besar dapat dibedakan menjadi pasar eceran tradisional dan pasar eceran moderen (super market)
(Sjahrir, 1999).
UNTUK LEBIH LENGKAPNYA DOWNLOAD MAKALAH INI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar