Senin, 27 Februari 2012

Pemasaran Buncis di Balai Penelitian Tanaman Sayuran (BALITSA)


I.                   PENDAHULUAN

Sayur-mayur merupakan hasil pertanian yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Setiap hari semua keluarga selalu membutuhkan sayur-sayur sebagai bahan makanan penting untuk memenuhi kecukupan gizi yang ideal. Permintaan yang besar terhadap produk sayur-mayur memunculkan adanya jaringan perdagangan sayur-mayur mulai dari tingkat petani produsen, pedagang perantara, sampai pedagang keliling atau yang menjual sayur-mayur ke rumah-rumah.
Komoditas sayur-mayur merupakan barang dagangan yang meruah (bulky) dan mudah busuk (perishable) sehingga diperlukan jalur pemasaran yang sependek mungkin dan waktu sesingkat mungkin sehingga distribusi komoditas sayur-mayur dari petani produsen bisa cepat sampai kepada konsumen. Pada kenyataannya jalur pemasaran komoditas sayur-mayur ini memiliki mata rantai yang cukup panjang sehingga kualitas sayur-mayur yang diterima konsumen berkurang (Rustiani, 1994).
Sayur-mayur merupakan komoditas yang cepat rusak sehingga diperlukan perlakuan atau penanganan khusus terhadap komoditas ini. Keterlambatan pengiriman dan penjualan bisa mengakibatkan komoditas ini tidak lagi mempuyai nilai ekonomis. Oleh karena itu kehadiran jaringan pemasaran sayur-mayur yang efisien sangat dibutuhkan agar produksi petani ini dapat segera didistribusikan sampai ke konsumen.
Menurut Penny (1990), pasar merupakan tempat para penjual dan pembeli bertemu untuk berdagang. Yang diperdagangkan berupa barang dan jasa, saat ini pasar berkembang jauh lebih luas dan lebih penting sebagai penentu bagi produksi dan distribusi. Operasi dan pertukaran pasar dipengaruhi oleh jalannya prinsip resiprositas (timbal-balik) dan prinsip redistribusi. Bentuk pasar cenderung terus memainkan peranan sosial yang penting, meskipun mengandung kelemahan-kelemahan sebagai suatu lembaga dan banyak kekurangan kebijaksanaan sosial yang didasarkan pada teori pasar, pasar akan tetap ada. Tidak ada alasan untuk menghapusnya. Pasar harus diperbaiki untuk melayani keperluan manusia dan untuk menjamin agar interaksi antara pasar dan lembaga social lainnya menuju kebaikan bersama. Kajian pasar tidak akan lengkap tanpa memperhatikan konteks lembaga-lembaga lain yang relevan. (Penny, 1990).
Nama latin untuk tanaman buncis adalah Phaseolus vulgaris dan termasuk ke dalam famili Leguminoseae. Berdasarkan sistematika tumbuhan maka klasifikasi dari tanaman buncis adalah sebagai berikut :
a. Divisi : Spermatophyta
b. Subdivisi : Angiospermae
c. Kelas : Dicotyledonae
d. Ordo : Leguminales
e. Famili : Leguminoseae
f. Genus :Phas e olus
g. Species : Phaseolus vulgaris.
(Rukmana, 1995).
Tanaman buncis dapat dikelompokkan ke dalam kelompok kacang-kacangan (beans), yang berumur pendek dan berbentuk semak atau perdu. Berdasarkan tipe pertumbuhannya, ada dua macam tanaman buncis yaitu buncis tipe tegak dan tipe merambat. Tanaman tipe merambat banyak dikonsumsi dalam bentuk polong buncis yang masih muda, sedangkan untuk tipe tegak umumnya yang dikonsumsi adalah bijinya. Tanaman buncis tipe tegak biasa dikenal dengan “kacang jogo” yang berwarna merah, hitam, kuning, cokelat tergantung dari varietasnya.
Tanaman buncis bukan tanaman asli Indonesia tetapi merupakan hasil introduksi. Berdasarkan berbagai informasi tanaman buncis berasal dari benua Amerika tepatnya Amerika Utara dan Amerika Selatan. Secara lebih spesifik diperoleh informasi, bahwa kacang buncis tipe tegak (kacang jogo) merupakan tanaman asli di lembah Tahuacan (Meksiko). Penyebaran ke benua Eropa berlangsung sejak abad ke-16 oleh orang-orang Spanyol dan Portugis. Daerah pusat penyebarannya mula-mula adalah Inggris (tahun 1594), kemudian menyebar ke negara-negara lainnya di kawasan Eropa, Afrika, sampai ke Asia. Di Amerika daerah daerah penyebaran tanaman buncis terdapat di New York (tahun 1836), kemudian meluas ke Wisconsin, Maryland, dan Florida. Tanaman ini mulai dibudidayakan secara komersil sejak Tahun 1968 dan menempati urutan ke tujuh diantara sayuran yang dipasarkan di Amerika pada tahun tersebut. Adapun “kapan” masuknya tanaman buncis ke Indonesia belum diperoleh informasi yang jelas, tetapi daerah penanaman buncis pertama kali adalah di daerah Kotabatu (Bogor), kemudian menyebar ke daerah-daerah sentra sayuran di Pulau Jawa.
Tanaman buncis merupakan sayuran polong yang memiliki banyak kegunaan. Umumnya konsumen rumah tangga mengkonsumsi buncis dalam keadaan muda atau dikonsumsi bijinya (Cahyono, 2003). Polong buncis (jenis merambat) yang masih muda rasanya manis dan biasa diolah menjadi berbagai menu makanan sehari-hari. Sementara itu, polong buncis yang sudah tua bijinya keras dan kurang cocok untuk diolah sebagai menu makanan sehari-hari. Beberapa varietas dari tanaman buncis jenis tegak sering dikonsumsi bijinya, contohnya kacang merah, dan diolah menjadi berbagai jenis sayur atau sambal goreng. Di beberapa daerah kadang-kadang daun buncis dikonsumsi sebagai lalab atau diolah menjadi sayur.
Selain dikonsumsi sebagai makanan, tanaman buncis juga memiliki berbagai khasiat untuk menyembuhkan berbagai penyakit. Kandungan gum dan pektin dapat menurunkan kadar gula darah, kandungan lignin berkhasiat untuk mencegah kanker usus besar dan kanker payudara. Di samping itu polong buncis juga berkhasiat untuk menurunkan kolesterol darah, mencegah penyebaran sel kanker, menurunkan tekanan darah, mengontrol insilin dan gula darah, mengatur fungsi pencernaan, mencegah konstipasi, sebagai antibiotik, mencegah hemorrhoid dan masalah pencernaan lainnya.



II. ISI

Seperti halnya pada komoditas sayuran lainnya, kegiatan pemasaran buncis bertujuan untuk memindahkan produk dari tangan produsen ke tangan konsumen. Pada umumnya kegiatan produksi berlangsung di daerah pedesaan, sementara daerah konsumen terletak di perkotaan. Hal ini mengakibatkan kontribusi dari lembaga-lembaga pemasaran cukup besar. Hampir seluruh sektor pemasaran buncis ditangani oleh pihak swasta dan intervensi pemerintah relatif minimal, khusus terbatas pada penyediaan infrastruktur. Oleh karena itu, pasar buncis seringkali dianggap beroperasi berdasarkan kekuatan penawaran dan permintaan.
Pasar dapat diartikan sebagai tempat terjadinya transaksi antara penjual dan pembeli. Pengertian pasar di sini tidak selalu pasar tersebut berwujud bangunan fisik, tetapi cukup dicirikan dengan adanya kontak antara penjual dan pembeli. Jenis pasar buncis mengikuti pasar sayuran pada umumnya yang ada dapat dibedakan menjadi a) pasar pengumpul, b) pasar grosir/pasar besar, dan c) pasar eceran (Soetiarso, 1997).
Pasar pengumpul buncis di beberapa sentra produksi seperti Pangalengan dan Lembang tidak mempunyai bangunan fisik sebagai tempat transaksi. Umumnya transaksi antara pedagang pengumpul dan petani dilakukan di kebun. Pasar besar/grosir biasanya terletak di berbagai daerah konsumsi di kota-kota besar, para pembeli di pasar grosir tersebut sebagian besar terdiri dari para pedagang pengecer. Pasar pengecer banyak terdapat di daerah konsumsi baik di kota besar maupun kota kecil. Dalam perkembangannya, pasar-pasar pengecer di kota-kota besar dapat dibedakan menjadi pasar eceran tradisional dan pasar eceran moderen (super market) (Sjahrir, 1999).

UNTUK LEBIH LENGKAPNYA DOWNLOAD MAKALAH INI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar